Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sahabat LBM yang kami hormati, izinkan kami bertanya terkait hal yang pernah saya alami di sekitar kampung kami.
Ada tokoh agama yang menyatakan bahwa dalam bertayammum disaat mengusap tangan itu cukup sampai pergelangan saja, tidak perlu sampai siku, apakah pernyataan itu dapat dibenarkan?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Penanya yang budiman, semoga kita senantiasa dijalan islam annahdliyah.
Ditanah pertiwi tercinta ini memang kita sering berhadapan dengan paham dan ajaran yang bermacam-macam, dari paham ahlussunnah waljama’ah sampai paham radikalisme yang sampai saat ini selalu diperangi oleh pemerintah termasuk oleh kita ahlussunnah waljama’ah annahdliyah.
Menanggapi pertanyaan panjenengan…
Batasan anggota tangan yang harus diusap saat bertayammum itu seperti halnya dalam berwudlu, yaitu dari ujung tangan sampai siku.
Hal ini banyak dijelaskan oleh mayoritas ulama’ Syafi’iyah. Diantaranya ialah pernyataan Imam Taqiyuddin al-Hishni berikut:
وَأما الْيَدَيْنِ فَيجب استيعابهما بِالتُّرَابِ مَعَ الْمرْفقين وَهَذَا هُوَ الْمَذْهَب فِي الرَّافِعِيّ وَالرَّوْضَة وَاحْتج لَهُ بقول ابْن عمر رَضِي الله عَنْهُمَا أَن رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قَالَ – التَّيَمُّم ضربتان ضَرْبَة للْوَجْه وضربة لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمرْفقين – بِالْقِيَاسِ على الْوضُوء
تقي الدين الحصني، كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، صفحة ٦٠
Artinya: Adapun mengusap kedua tangan maka wajib meratakan kedua tangan dengan debu sampai kedua siku, dan pernyataan ini ditetapkan sebagai pernyataan madzhab oleh Imam Rofi’i dan Imam Nawawi didalam kitab al-Raudloh, dan pernyataan ini bertendensi atas hadits nabi yang disampaikan oleh Ibnu Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW berkata: “Tayammum itu dua tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan sampai kedua siku”, dengan mengqiyaskan atas wudlu’. (Imam Taqiyuddin al-Hishni, Kifayat al-Akhyar fi Halli Ghayat al-Ikhtishar, Hal.60).
Dan juga pernyataan Imam al-Nawawi berikut:
وَأَمَّا قَدْرُ الْوَاجِبِ مِنْ الْيَدَيْنِ فَالْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِنَا أَنَّهُ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ كَمَا سَبَقَ وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ
النووي، المجموع شرح المهذب،٢١١/٢
Artinya: Adapun batasan kedua tangan yang wajib diusap maka menurut pendapat yang masyhur dari kalangan madzhab kita (Madzhab Syafi’i) ialah sampai kedua siku seperti yang sudah kami terangkan sebelumnya dan hal ini juga dinyatakan oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan banyak ulama lain. (Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, Hal.211, Jilid.II).
Namun ada sebagian pendapat ulama dari kalangan Malikiyah dan Hanabilah yang menyatakan bahwa kewajiban mengusap kedua tangan saat bertayammum cukup sampai pergelangan saja, sedangkan dari pergelangan ke siku itu sekadar sunnah.
Pendapat ini bertendensi atas hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ammar bin Yasir bahwa sesungguhnya nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk bertayammum terhadap wajah dan kedua telapak tangannya.
وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْمَطْلُوبَ فِي الْيَدَيْنِ هُوَ مَسْحُهُمَا إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ عَلَى وَجْهِ الاِسْتِيعَابِ كَالْوُضُوءِ. لِقِيَامِ التَّيَمُّمِ مَقَامَ الْوُضُوءِ فَيُحْمَل التَّيَمُّمُ عَلَى الْوُضُوءِ وَيُقَاسُ عَلَيْهِ
وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ الْفَرْضَ مَسْحُ الْيَدَيْنِ فِي التَّيَمُّمِ إِلَى الْكُوعَيْنِ، وَمِنَ الْكُوعَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ سُنَّةٌ؛ لِحَدِيثِ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ بِالتَّيَمُّمِ لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ
مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، ٢٥٣/١٤
Dari beberapa pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa menurut Madzhab Syafi’i, Madzhab Hanafi dan mayoritas ulama lainnya, bahwa batasan kedua tangan yang harus diusap saat bertayammum adalah dari ujung tangan sampai siku sehingga pernyataan yang diterima oleh penanya kemungkinan besar bertendensi pada ulama Malikiyah atau Hanabilah.
Kesimpulannya, mengingat didalam peribadahan kita sehari-hari mengamalkan tata cara Madzhab Syafi’i maka tidak boleh mengamalkan pernyataan yang diterima oleh penanya dengan mencampur tata cara dari antar madzhab yang berbeda didalam satu kegiatan peribadahan kecuali mengamalkan sepenuhnya dari madzhab Maliki atau madzhab Syafi’i saja.
Terima kasih.
Wallaahul muwaffiq ilaa aqwaamit thariq
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Zainal Arifin S
Ketua LBM MWCNU Klojen, Kota Malang.
